Jakarta, 18 September 2026 — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat pemerintah telah membayar subsidi dan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebesar Rp331,4 triliun hingga Agustus 2026.
Nilai tersebut mencapai 74,2% dari total anggaran subsidi dan kompensasi yang dialokasikan dalam APBN 2026.
“Realisasi subsidi dan kompensasi sudah kita bayarkan Rp331,4 triliun, dan pembayaran kompensasi itu sekarang dilakukan bulanan, dan pembayaran subsidi juga dilakukan bulanan kepada PLN dan Pertamina,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Dari total tersebut, pemerintah telah membayar kompensasi sebesar Rp154,4 triliun dan subsidi Rp177,1 triliun.
Realisasi pembayaran hingga Agustus 2026 tersebut meningkat sekitar Rp100 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada akhir Agustus 2025, pembayaran subsidi dan kompensasi kepada Pertamina dan PLN tercatat sebesar Rp218 triliun.
“Tahun lalu sampai dengan akhir Agustus yang sudah dibayarkan ke PLN dan Pertamina itu Rp218 triliun, tahun ini sampai dengan Agustus yang sudah dibayarkan itu Rp331 triliun, Rp100 triliun lebih, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” ungkap Suahasil.
Menurut Suahasil, pembayaran tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan kas Pertamina dan PLN. Dengan dukungan tersebut, kedua BUMN dapat terus menyediakan barang dan layanan yang harganya ditetapkan pemerintah, termasuk produk yang mendapatkan subsidi.
“Ini tentu kita maksudkan supaya PLN dan Pertamina memiliki keleluasaan cash, supaya bisa terus menyediakan barang-barang yang memang harganya diatur oleh pemerintah, barang-barang yang harga bersubsidi,” sambung dia.


