HomeEKONOMIPemerintah Guyur BSU 2026 Rp 900 Ribu Buat 13,3 Juta Pekerja

Pemerintah Guyur BSU 2026 Rp 900 Ribu Buat 13,3 Juta Pekerja

BNI Andrea Bcelli

Jakarta, 5 Oktober 2026 — Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan dan akan dicairkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan.

Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi ketentuan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2026 akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 900.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan kembali menyalurkan BSU kepada pekerja. “Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga dikutip Senin (5/10/2026).

Pemerintah menargetkan 13,3 juta pekerja sebagai penerima BSU 2026. Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran yang diperkirakan mencapai hampir Rp 12 triliun.

Airlangga mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung penyaluran bantuan subsidi upah kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujarnya.

Dengan target tersebut, BSU menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk memberikan dukungan tambahan kepada pekerja pada kuartal IV 2026.

Syarat Penerima BSU 

Ketentuan yang berlaku pada program BSU sebelumnya belum dapat dianggap sebagai persyaratan resmi untuk BSU 2026. Pekerja perlu menunggu regulasi atau ketentuan terbaru dari pemerintah sebelum memastikan status kepesertaannya.

Namun, persyaratan BSU pada program sebelumnya dapat menjadi gambaran awal mengenai kelompok pekerja yang berpotensi menerima bantuan.

Pada program BSU sebelumnya, penerima antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penerima juga tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) serta memenuhi batas upah yang ditentukan pemerintah.

Dalam program sebelumnya, batas upah penerima ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum memperoleh bantuan sosial reguler tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri juga tidak termasuk dalam penerima berdasarkan ketentuan program sebelumnya.

 

Karir
BERITA TERKAIT
BNI Andrea Bcelli
- Advertisment -
Karir

POPULER